Menteri Perdagangan Budi Santoso akhirnya angkat bicara mengenai aturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi program gratis ongkir hanya boleh berlangsung selama tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini menjadi perbincangan hangat dan memicu pro-kontra, terutama di kalangan konsumen yang selama ini menikmati layanan gratis ongkir tanpa batas dari berbagai platform digital.
Meski menuai kritik, Budi menegaskan bahwa pembatasan tersebut merupakan langkah penting demi menciptakan pasar yang lebih sehat dan adil. Terutama, aturan ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menghadapi tantangan berat dalam bersaing dengan perusahaan besar dan platform digital yang mampu memberikan subsidi besar-besaran.
Menurut Budi, tujuan utama pembatasan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kedua pihak tersebut agar tidak ada yang dirugikan dalam ekosistem bisnis digital yang berkembang pesat. "Kami ingin memastikan pasar itu sehat, tidak timpang sebelah," ujar Budi saat ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin, 19 Mei 2025.
Pentingnya peran UMKM dalam ekonomi nasional juga menjadi alasan kuat dibalik kebijakan ini. UMKM disebut-sebut sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia, sehingga memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk bersaing menjadi prioritas. Pasalnya, selama ini platform digital besar sering kali memberikan subsidi ongkir tanpa batas yang membuat para pelaku UMKM sulit bersaing secara sehat.
Budi juga menambahkan bahwa pembatasan program gratis ongkir ini bukanlah satu-satunya langkah yang akan diambil pemerintah. Pemerintah berencana melakukan kajian dan menerapkan berbagai instrumen kebijakan lain untuk menjaga ekosistem perdagangan daring yang seimbang dan berkelanjutan di Indonesia. "Kebijakan ini hanyalah bagian dari instrumen yang kami gunakan untuk menjaga pasar," tegasnya.