Dalam konteks Indonesia, dimana layanan ojek online semakin berkembang pesat, kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan perlindungan bagi para pengemudi ojol di tanah air. Sejauh ini, belum ada regulasi yang mengatur upah minimum atau tunjangan bagi para pengemudi ojol di Indonesia. Sebagian besar pengemudi ojol di Indonesia masih bekerja tanpa jaminan upah minimum atau perlindungan jaminan sosial lainnya. Dalam konteks regulasi tenaga kerja, perlu adanya kajian dan upaya untuk menciptakan kebijakan yang melindungi hak dan kesejahteraan para pengemudi ojol di Indonesia.
Kesepakatan di Massachusetts juga memberikan gambaran bahwa regulasi yang melindungi tenaga kerja dan memberikan upah yang layak bagi pekerja mandiri dapat memberikan dampak positif, baik bagi para pekerja itu sendiri maupun bagi ekonomi secara keseluruhan. Dengan demikian, hal ini harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang dapat melindungi dan memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi ojol di Indonesia.