Tampang.com | Pemutusan akses internet dari Indonesia ke Filipina dan Kamboja menjadi sorotan utama pada tahun 2024. Kebijakan ini dikaitkan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam menangani aktivitas judi online yang dianggap sebagai ancaman serius bagi perekonomian dan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyebutkan bahwa langkah ini berhasil mengurangi aktivitas judi online di Indonesia hingga 50%. Namun, dampak dari pembatasan akses internet ini masih memunculkan berbagai perdebatan terkait keselamatan negara dan konsekuensi sosial ekonomi masyarakat.
Pengurangan akses internet antara Indonesia dan Filipina juga diikuti oleh kebijakan Filipina dalam melarang Philippine Offshore Gaming Operators (POGO). Presiden Filipina, Ferdinand Marcos, secara tegas memerintahkan penutupan industri perjudian di Filipina pada akhir tahun 2024 dengan alasan keamanan nasional.
Badan Regulator Hiburan dan Permainan Filipina (PAGCOR) juga memberikan dukungan penuh atas kebijakan ini dengan menegaskan akan menindaklanjuti larangan perjudian online di Filipina.
Reaksi terhadap kebijakan ini dari pihak Indonesia cukup positif. Direktur Jenderal IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada saat itu, Usman Kansong, menyambut baik langkah Filipina dalam melarang judi online.
Menurutnya, larangan ini dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia karena mayoritas aktivitas judi online yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri, termasuk dari Filipina.