Selain itu, keputusan MK ini dibuat untuk menjamin bahwa kampanye politik dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan. MK juga berharap bahwa larangan penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik dapat mengurangi potensi penyebaran informasi yang tidak benar dan manipulasi citra calon pemimpin yang bertarung dalam pemilu atau pilpres.
Dalam konteks ini, MK perlu melakukan pendekatan yang cermat dalam merumuskan aturan terkait penggunaan teknologi dalam kampanye politik. Teknologi AI sendiri memang telah memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam konteks politik.
Oleh karena itu, aturan yang jelas dan tegas mengenai penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik mutlak diperlukan guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan penyebaran informasi yang tidak benar.
Dalam beberapa kasus pemilihan umum di beberapa negara, penggunaan teknologi AI telah menimbulkan kontroversi terkait validitas informasi yang disajikan kepada publik. Hal ini menjadi perhatian serius, karena berpotensi merusak integritas dan kejujuran proses politik serta pilihan pemilih.
Menimbang berbagai permasalahan yang terjadi terkait penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik, MK perlu mengambil langkah-langkah preventif dan pencegahan agar proses kampanye politik dalam pemilu maupun pilpres dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan menjunjung tinggi prinsip kebenaran serta integritas informasi yang disampaikan kepada publik.
Oleh karena itu, MK perlu bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta lembaga terkait lainnya, untuk menyusun regulasi yang mengatur dengan tegas penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik.
Regulasi tersebut sebaiknya mengatur secara rinci penggunaan teknologi AI dalam kampanye politik, termasuk batasan-batasan yang jelas terkait dengan manipulasi data, penggunaan citra, suara, dan segala bentuk informasi yang disebarkan kepada publik.