Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin operasional Worldcoin dan WorldID, dua layanan berbasis teknologi digital yang dikembangkan oleh Sam Altman, pendiri ChatGPT. Langkah ini diambil setelah munculnya laporan terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh kedua platform tersebut di Indonesia.
Keputusan pembekuan ini diumumkan oleh Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komdigi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penyelidikan lebih lanjut dan akan memanggil dua perusahaan yang terlibat, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Masalah Legalitas: Tak Punya TDPSE dan Salah Gunakan Identitas Hukum
PT. Terang Bulan Abadi disebut belum tercatat secara resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan kewajiban hukum berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Padahal, keikutsertaan dalam ekosistem digital Indonesia mensyaratkan semua penyelenggara sistem untuk memiliki TDPSE agar bisa diawasi dan dijamin keamanannya bagi publik.
Lebih rumit lagi, Worldcoin teridentifikasi menggunakan izin TDPSE milik badan hukum lain, yakni PT. Sandina Abadi Nusantara. Praktik semacam ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena menggunakan identitas hukum pihak ketiga untuk menjalankan operasi teknologi digital berskala besar.
Alexander menekankan bahwa pembekuan ini merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari potensi risiko terhadap masyarakat Indonesia. Pemerintah, menurutnya, harus sigap dalam menghadapi potensi ancaman dari teknologi yang tidak sepenuhnya patuh terhadap hukum dan regulasi nasional.
Peraturan yang Dilanggar dan Konsekuensinya
Penertiban terhadap Worldcoin dan WorldID ini mengacu pada ketentuan hukum yang telah berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.