Tampang

Meutya Hafid: Media Sosial Tiktok dan Instagram Sarang Kejahatan, Jangan Mau Untungnya Saja

14 Nov 2024 18:18 wib. 20
0 0
Meutya Hafid: Media Sosial Tiktok dan Instagram Sarang Kejahatan, Jangan Mau Untungnya Saja
Sumber foto: iStock

Patform media sosial seperti Tiktok dan Instagram masih banyak ditemukan konten judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan media sosial harus ikut memberantas konten ilegal. 

Menurut Meutya Hafid, kejahatan digital di dunia maya menjadi salah satu sarang yang utama terdapat di aplikasi-aplikasi media sosial. Dia mencatat bahwa platform seperti Meta, Tiktok, dan Instagram masih termasuk dalam daftar tersebut.

"Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi social media. Terkhusus, saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka Meta, Tiktok, X dan lain-lain Instagram masih termasuk," ujar Meutya dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (14/11/2024).

Hal ini menjadi alasan bagi Menkomdigi untuk meminta peran serta dari para platform media sosial dalam melepaskan kontribusi mereka dalam membantu Indonesia dalam memerangi judi online. "Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," tambahnya. 

Meutya juga menyoroti bahwa para platform tersebut mengambil keuntungan dari Indonesia, sehingga sudah seharusnya melakukan kontribusi. Hal ini mencerminkan keinginan bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga dari seluruh masyarakat Indonesia.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.