Perusahaan Teknologi, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian menolak proposal investasi dari Apple sebesar Rp1,5 triliun. Keputusan ini diambil karena proposal tersebut belum memenuhi aspek berkeadilan dan Iphone 16 Series masih dilarang jual beli di pasar Indonesia secara resmi.
Sejak diperkenalkan, iPhone 16 Series telah menarik perhatian konsumen di seluruh dunia dengan teknologi canggih, desain yang elegan, dan fitur-fitur inovatif. Namun, di Indonesia, iPhone 16 masih belum bisa dijual secara resmi karena dikunci oleh regulasi pemerintah terkait sertifikasi perangkat telekomunikasi. Meskipun banyak konsumen yang mencari cara-cara lain untuk mendapatkan iPhone 16 melalui jalur ilegal atau impor pribadi, pemerintah Indonesia tetap teguh dalam menjaga aturan yang berlaku.
Investasi sebesar Rp1,5 triliun yang diajukan oleh Apple diharapkan dapat membuka peluang besar untuk ekspansi pasar perusahaan di Indonesia. Namun demikian, Kementerian Perindustrian menilai bahwa proposal investasi tersebut belum memenuhi aspek berkeadilan yang menjadi perhatian utama pemerintah. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah kebijakan pemerintah terkait pemblokiran iPhone 16 di pasaran Indonesia. Sehingga, keputusan penolakan investasi merupakan langkah untuk memastikan bahwa perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang seimbang bagi perekonomian negara.