Pemblokiran tersebut tidak berhenti sampai di situ. Satgas PASTI berkomitmen untuk terus melakukan langkah pemblokiran ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan tekanan terhadap ekosistem pinjaman online ilegal yang belum kunjung mereda dan terus meresahkan masyarakat.
Tak hanya itu, Satgas juga berhasil menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal, 13 di antaranya diketahui melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh entitas ilegal tersebut sangat bervariasi. Satu entitas diketahui melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, dua entitas lainnya melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, sedangkan satu entitas lagi melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Data yang disampaikan oleh Satgas PASTI memperlihatkan bahwa penyebaran pinjaman online ilegal dan kegiatan ilegal di bidang keuangan masih menjadi ancaman serius. Selain merugikan masyarakat secara finansial, hal ini juga dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang cukup signifikan. Hal tersebut memperjelas urgensi dalam menanggulangi serta melakukan langkah pencegahan yang lebih efektif terhadap praktik ilegal di sektor keuangan ini.