Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Proyek PDNS sejatinya dirancang untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya mengakibatkan proyek tersebut jauh dari tujuan awalnya.
Menutup pernyataannya, Meutya menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi titik balik penting bagi pembenahan kelembagaan digital nasional.
“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini,” tegas Meutya.