Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia juga menyatakan bahwa dua pegawai Komdigi yang terlibat dalam perkara ini telah dinonaktifkan dari seluruh tugasnya.
“Kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Meutya menyebut bahwa reformasi dalam pengelolaan digital nasional adalah sebuah keharusan. Komdigi berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan memperbaiki prosedur internal agar kejadian serupa tak terulang.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkap bahwa penyidikan menemukan indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan, keterlibatan perusahaan swasta yang tidak memenuhi standar teknis, hingga praktik suap dan pemberian “kickback”.
Penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 orang ahli. Sejumlah penggeledahan juga dilakukan di kantor Kominfo dan perusahaan-perusahaan terkait. Dari hasil penggeledahan, disita uang tunai senilai Rp 1,78 miliar, logam mulia, kendaraan, sertifikat tanah, dan berbagai dokumen penting.