Tampang.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah cepat menyusul terbongkarnya dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Sebagai respons, Komdigi resmi membentuk tim evaluasi internal untuk meninjau ulang tata kelola proyek pusat data yang selama ini berjalan.
Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran proyek PDNS. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, yang menjabat selama periode 2016 hingga 2024.
Empat tersangka lainnya yaitu Bambang Dwi Anggono (mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan), Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS), serta dua pihak swasta yakni Alfie Asman dari PT Aplikanusa Lintasarta dan Pini Panggar Agusti dari PT Docotel Teknologi. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 959 miliar selama periode 2020–2024.