Mereka turut mengupayakan pertanggungjawaban dari perusahaan teknologi besar terkait konten yang diunggah di platform mereka, terutama yang memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dalam isu-isu politik yang sensitif.
Beberapa bulan lalu, parlemen Malaysia menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengubah undang-undang untuk lebih proaktif menangani beragam masalah online, termasuk penipuan, cyberbullying, pedofilia, serta pornografi anak. RUU tersebut menjadi dasar hukum dalam mengatasi bahaya-bahaya yang ada di dunia maya.
Menurut pernyataan dari Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, WeChat yang dimiliki oleh Tencent menjadi platform pertama yang mendapatkan lisensi sesuai dengan undang-undang baru.
Diikuti oleh TikTok milik ByteDance yang kemudian juga mengajukan permohonan lisensi. Telegram juga tercatat telah mengajukan permohonan lisensi mereka. Sedangkan Meta Platforms Inc, yang mengoperasikan platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sudah memulai proses pengajuan lisensi mereka.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menegaskan bahwa platform yang melanggar persyaratan untuk memperoleh lisensi dapat dikenai investigasi atau pengawasan yang lebih ketat.