Apple telah merilis ponsel terbarunya, iPhone 16, yang telah lama dinanti oleh para penggemar di seluruh dunia. Sayangnya, di Indonesia, iPhone 16 belum tersedia di toko resmi Apple. Bagi Anda yang tidak ingin menunggu, membeli iPhone 16 dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia bisa menjadi pilihan alternatif yang menarik.
Apple Store terdekat dari Indonesia berada di Singapura dan Malaysia, yang sering menjadi tujuan bagi pembeli yang ingin mendapatkan produk terbaru Apple lebih cepat. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk membawa iPhone 16 ke Indonesia, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipertimbangkan, khususnya terkait dengan registrasi IMEI dan pajak impor.
Biaya Membawa iPhone 16 dari Luar Negeri ke Indonesia
Setelah membeli iPhone 16 dari luar negeri, Anda harus melakukan registrasi IMEI dan membayar beberapa pajak. Biaya-biaya ini termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
1. Bea Masuk
Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean ponsel yang dibawa masuk ke Indonesia. Perlu dihitung secara hati-hati, karena nilai pabean dihitung dari harga barang yang dikurangi dengan nilai bebas pajak sebesar USD 500.