Tampang.com | Pada Rabu, 1 Januari 2025, Malaysia mulai menerapkan undang-undang baru yang mengatur platform media sosial. Namun, dua raksasa media sosial asal Amerika Serikat (AS), yakni X dan Google, tampaknya belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Malaysia untuk menertibkan platform online dan menuntut perusahaan teknologi besar untuk mempertanggungjawabkan konten ilegal yang terdapat di platform mereka.
X, yang dimiliki oleh Elon Musk, menyatakan bahwa jumlah penggunanya di Malaysia belum mencapai ambang batas 8 juta yang diperlukan untuk memperoleh lisensi, menurut Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Komisi tersebut sedang melakukan verifikasi terhadap klaim dari platform tersebut. Sementara itu, Google telah menyampaikan keprihatinannya terkait klasifikasi fitur video sharing YouTube di bawah rancangan kerja lisensi.
Hal ini diungkapkan dalam sebuah pernyataan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia yang dirilis pada awal tahun ini.
Di tengah semakin ketatnya regulasi terhadap media sosial, banyak negara di Asia juga sedang gencar menindak platform online demi memastikan konten yang disajikan bersifat legal dan tidak melanggar hukum.