Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui platform Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang dikenal sebagai Coretax System. Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat kini dapat mendaftarkan NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan fleksibel kapan saja serta di mana saja.
Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan ini, pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Situs tersebut menyediakan berbagai informasi penting yang dibutuhkan wajib pajak, termasuk panduan mendaftarkan NPWP secara online.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, DJP menyatakan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pajak bagi masyarakat Indonesia. "Proses pendaftaran NPWP sekarang bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," tulis DJP pada Senin, 13 Januari 2025.
Langkah-Langkah Mendaftar NPWP Secara Online di Coretax
Mendaftarkan NPWP menggunakan sistem Coretax sangatlah sederhana. Berikut panduan lengkapnya:
-
Akses Website Coretax
-
Pilih "Daftar di Sini"
-
Daftar Sebagai Pengguna Baru
-
Pilih Kategori Pajak
-
Aktivasi NIK sebagai NPWP
-
Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK,” kemudian pilih “Aktivasi NIK.” Pada tahap ini, masukkan NIK Anda untuk diaktifkan sebagai NPWP.
-
Isi Data Identitas dengan Benar
-
Verifikasi Data melalui OTP
-
Tambahkan Data Tambahan (Opsional)
-
Isi Data Ekonomi
-
Masukkan Alamat Detail
-
Verifikasi Identitas dengan Foto
-
Periksa Data dan Kirim Pengajuan