Mulai Januari 2025, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, meningkat dari tingkat sebelumnya yang hanya 11%. Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dampak langsung dari kenaikan PPN ini akan dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam hal peningkatan harga barang dan jasa sehari-hari, termasuk langganan layanan streaming seperti Netflix dan Spotify.
Menurut perhitungan CNBC Indonesia, dampak kenaikan PPN 12% pada layanan streaming seperti Netflix dan Spotify melibatkan kenaikan harga bervariasi, dengan kenaikan berkisar antara Rp 500 hingga Rp 2.000, tergantung pada paket langganan yang digunakan oleh pelanggan.
Dalam konteks layanan streaming, Netflix akan mengalami peningkatan harga langganan sebagai akibat dari kenaikan PPN. Berdasarkan perbandingan harga dengan kenaikan PPN sebesar 11% dan 12%, harga langganan Netflix berikut ini adalah contohnya:
- Paket Ponsel: Harga langganan saat ini sebesar Rp 59.940 per bulan akan mengalami peningkatan menjadi Rp 60.480 per bulan.
- Paket Dasar: Harga langganan saat ini sebesar Rp 72.150 per bulan akan naik menjadi Rp 72.800 per bulan.
- Paket Standar: Harga langganan saat ini sebesar Rp 133.200 per bulan akan meningkat menjadi Rp 134.400 per bulan.
- Paket Premium: Harga langganan saat ini sebesar Rp 206.460 per bulan akan naik menjadi Rp 208.320 per bulan.
Tidak hanya Netflix, layanan streaming musik Spotify juga akan mengalami kenaikan harga sebagai akibat dari kenaikan PPN. Berikut adalah perubahan harga langganan Spotify sebagai dampak dari kenaikan PPN 12%: