Pada tanggal 9 November 2024, dapat dipastikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Kendati demikian, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin memperkirakan bahwa sekitar 9.000 unit dari produk terbaru Apple tersebut telah masuk ke wilayah Indonesia sejak diluncurkan di Amerika Serikat.
Kemenperin sedang bersiap-siap untuk memblokiri iPhone 16 melalui tindakan tidak mengizinkan aktivasi IMEI. IMEI, yang merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, adalah sebuah kode unik yang berfungsi sebagai identitas pada perangkat telekomunikasi bergerak seperti ponsel, tablet, dan komputer genggam.
Kemenperin juga menyatakan kesiapannya untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di platform online, karena diduga melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Pernyataan mengenai hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, yang menyatakan bahwa meskipun seri iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang masuk ke wilayah Indonesia secara sah, namun kegiatan tersebut menjadi ilegal ketika ponsel tersebut diperjualbelikan di dalam negeri.