Tampang

Kementerian Komunikasi dan Informatika Jelaskan Dasar Hukum Starlink Bayar BHP Rp23 Miliar per Tahun

25 Jun 2024 19:26 wib. 46
0 0
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sumber foto: Goggle

Sesuai ketentuan regulasi, ISR memiliki durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan IPFR. Kemenkominfo menjelaskan bahwa jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, maka ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Hal ini perlu diperhatikan karena satelit Starlink juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi, di mana terjadi kompetisi harga di antara para calon pemegang izin. Namun, layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini, mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler.

Dari penjelasan Kemenkominfo, terlihat bahwa pengenaan BHP kepada Starlink didasarkan pada landasan hukum yang sama seperti penyelenggaraan satelit lainnya. PP 43/2023 menjadi aturan yang mengatur besaran biaya hak penggunaan frekuensi, sehingga menjadikannya sebagai dasar hukum yang mengikat dalam pengenaan biaya kepada Starlink.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%