Tampang

Kementerian Komunikasi dan Informatika Jelaskan Dasar Hukum Starlink Bayar BHP Rp23 Miliar per Tahun

25 Jun 2024 19:26 wib. 252
0 0
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sumber foto: Goggle

Ismail juga menekankan perbedaan antara BHP IPFR seluler dan BHP ISR satelit. BHP IPFR seluler bersifat eksklusif, dalam artian satu pita frekuensi, satu pemegang izin, untuk satu wilayah layanan, sementara BHP ISR satelit tidak bersifat eksklusif, sehingga satu pita frekuensi tertentu tidak hanya digunakan oleh satu pemegang izin, melainkan bersama-sama dengan penyelenggara satelit lain. Penggunaan frekuensi untuk satelit menggunakan pola sharing frekuensi melalui pemanfaatan slot orbit yang berbeda atau pembagian wilayah cakupan, yang menjadikannya tidak eksklusif di satu pita frekuensi tertentu.

Sesuai ketentuan regulasi, ISR memiliki durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan IPFR. Kemenkominfo menjelaskan bahwa jika IPFR dapat diberikan maksimal 10 tahun, maka ISR hanya dapat diberikan maksimal 5 tahun. Hal ini perlu diperhatikan karena satelit Starlink juga terikat dengan siklus evaluasi tahunan terhadap hak labuh yang telah diterbitkan.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan bahwa BHP IPFR Seluler, khususnya pada tahun-tahun awal izin, pada umumnya ditetapkan sebagai hasil dari mekanisme lelang frekuensi, di mana terjadi kompetisi harga di antara para calon pemegang izin. Namun, layanan direct to cell tidak serta merta dapat diberikan kepada Starlink saat ini, mengingat belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraannya dan berpotensi interferensi dengan frekuensi jaringan seluler yang eksklusif digunakan oleh para operator seluler.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.