Dari penjelasan Kemenkominfo, terlihat bahwa pengenaan BHP kepada Starlink didasarkan pada landasan hukum yang sama seperti penyelenggaraan satelit lainnya. PP 43/2023 menjadi aturan yang mengatur besaran biaya hak penggunaan frekuensi, sehingga menjadikannya sebagai dasar hukum yang mengikat dalam pengenaan biaya kepada Starlink.