Tampang

Kementerian Komunikasi dan Informatika Jelaskan Dasar Hukum Starlink Bayar BHP Rp23 Miliar per Tahun

25 Jun 2024 19:26 wib. 250
0 0
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Sumber foto: Goggle

Dari penjelasan Kemenkominfo, terlihat bahwa pengenaan BHP kepada Starlink didasarkan pada landasan hukum yang sama seperti penyelenggaraan satelit lainnya. PP 43/2023 menjadi aturan yang mengatur besaran biaya hak penggunaan frekuensi, sehingga menjadikannya sebagai dasar hukum yang mengikat dalam pengenaan biaya kepada Starlink.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.