Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, yang memerintahkan agar ASN menerapkan sistem WFH pada tanggal 16-17 April 2024.
Menurut Abdullah Azwar Anas, pengaturan WFH dan work from office (WFO) akan diterapkan secara ketat, dengan membatasi kehadiran ASN di kantor hingga maksimal 50 persen. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas. Namun, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti rumah sakit, kepolisian, dan layanan emergency lainnya, tidak akan menerapkan WFH. Mereka tetap akan bekerja dengan sistem WFO sebanyak 100 persen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar.