Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses lebih dari 5,5 juta konten judi online hingga Desember 2024. Langkah ini diambil dalam rangka pemberantasan judi online yang semakin meresahkan. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan arti pentingnya kolaborasi dan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam upaya pemberantasan judi online.
Dalam sebuah keterangan tertulis, Nezar menyebutkan bahwa sekitar 4 juta masyarakat Indonesia bermain judi online setiap hari. Hal yang lebih menyedihkan adalah bahwa dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 80.000 anak-anak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Jumlah ini tentu sangat memprihatinkan karena melibatkan generasi muda yang seharusnya sedang dalam proses pembelajaran dan pengembangan diri. Ini juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruknya terhadap perkembangan anak-anak secara keseluruhan.