Langkah pemberantasan yang terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo merupakan respons atas dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan bagi pengguna situs judi online, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang memiliki konsekuensi yang serius.
Dalam upaya memberantas situs judi online yang meresahkan, Kementerian Kominfo terus menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Menurut Menteri Budi Arie, langkah-langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yaitu Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penyebarluasan konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang–undangan melalui pemutusan akses.