Selain itu, Kemenkominfo telah mengeluarkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok yang sering dimanfaatkan oleh para oknum untuk menyebarkan situs-situs judi online. Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengelola platform digital akan dikenakan denda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online.
Langkah pemberantasan yang terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo merupakan respons atas dampak negatif yang signifikan yang ditimbulkan bagi pengguna situs judi online, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan psikologis yang memiliki konsekuensi yang serius.
Dalam upaya memberantas situs judi online yang meresahkan, Kementerian Kominfo terus menjajaki adopsi teknologi dari Google dalam memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat pemrosesan laporan konten judi online, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.