Tampang.com | Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di beberapa titik jalan, pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis. Kamera ini akan memantau kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melewati lampu merah atau menggunakan jalur yang tidak semestinya, dan langsung menangkap nomor kendaraan tersebut.
Tak jarang, pengendara tidak sadar jika telah melanggar aturan hingga akhirnya menerima pemberitahuan tilang. Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE, masyarakat kini dapat memeriksa secara mandiri melalui layanan online yang telah disediakan oleh pihak berwenang.
Panduan Cara Cek Tilang ETLE Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah kendaraan Anda terlibat pelanggaran melalui sistem tilang elektronik ETLE: