Kansong menyatakan bahwa kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir konten atau situs perjudian yang dapat diakses oleh warga Indonesia, sekaligus mengurangi potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan kasus judi online.
Pemutusan akses internet antar negara menjadi langkah yang perlu diwaspadai. Meskipun efektif dalam mengurangi aktivitas judi online, pembatasan akses internet dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan bisnis.
Ketergantungan masyarakat pada internet sebagai media informasi, hiburan, dan aktivitas sehari-hari harus menjadi pertimbangan utama dalam mengimplementasikan kebijakan semacam ini. Kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi, belajar, dan berbisnis secara online juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Dalam konteks ini, penting untuk mengembangkan upaya pemberantasan judi online dengan mengedepankan edukasi dan literasi digital. Satgas pemberantasan judi online perlu mendampingi masyarakat dalam memahami dampak negatif dari judi online, serta menyediakan alternatif aktivitas yang lebih produktif. Pendidikan untuk para pemain judi online juga perlu diintensifkan agar mereka memahami risiko yang mungkin timbul dari aktivitas tersebut.
Dari sisi teknis, pemerintah perlu mengembangkan sistem deteksi dan pemantauan terhadap konten judi online yang masuk ke Indonesia. Kerja sama antar lembaga terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat diperlukan dalam upaya memantau dan mengatasi penyebaran konten judi online yang dapat merugikan masyarakat.