Oleh karena itu, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar dan menghentikan kewajiban bagi pengembang aplikasi untuk menggunakan Google Play Billing System dan sistem pembayaran di Google Play Store.
Sebagai bagian dari putusannya, KPPU juga menginstruksikan Google untuk membuka kesempatan bagi seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB). Dalam program ini, pengembang aplikasi akan diberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada pengguna dan pengembang dalam hal metode pembayaran dan biaya layanan yang dikenakan.
Tanggapan Google terhadap keputusan ini adalah dengan menyatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan KPPU dan berencana untuk mengajukan banding. Perwakilan Google mengatakan bahwa kebijakan yang mereka terapkan selama ini justru memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif.
Mereka juga mengklaim bahwa dengan menyediakan platform yang aman dan akses ke pasar global, Google telah memberikan banyak pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif sesuai dengan pilihan pengguna (User Choice Billing).
Perwakilan Google juga menyatakan komitmennya untuk tetap mematuhi hukum Indonesia dan berencana untuk bekerja sama dengan KPPU serta pihak-pihak terkait lainnya selama proses banding berlangsung. Mereka berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.
Keputusan KPPU dan tanggapan dari Google menunjukkan ketegangan antara perusahaan teknologi besar dan regulasi yang ada di Indonesia. Meskipun Google berpendapat bahwa kebijakan yang diterapkannya mendukung ekosistem yang sehat, KPPU beranggapan bahwa praktik monopoli yang dilakukan Google dapat merugikan pengembang aplikasi dan pengguna.