Tampang

Google Denda Rp 202 Miliar karena Praktik Monopoli: Apa Saja yang Terjadi dan Bagaimana Reaksi Mereka?

22 Jan 2025 19:14 wib. 13
0 0
Google Denda Rp 202 Miliar karena Praktik Monopoli: Apa Saja yang Terjadi dan Bagaimana Reaksi Mereka?
Sumber foto: iStock

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini memutuskan untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google atas tuduhan praktik monopoli. Keputusan ini diambil setelah KPPU melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Salah satu temuan utama KPPU adalah kebijakan yang diterapkan Google pada para pengembang aplikasi yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Google mewajibkan semua developer untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GBP System).

Namun, sistem ini membebankan biaya layanan yang berkisar antara 15% hingga 30%. Akibatnya, opsi metode pembayaran yang tersedia menjadi sangat terbatas, yang pada gilirannya mengurangi jumlah pengguna aplikasi dan pendapatan yang dihasilkan.

Selain itu, biaya layanan yang tinggi menyebabkan harga aplikasi dan transaksi meningkat hingga 30%, yang semakin merugikan pengguna dan pengembang aplikasi.

KPPU juga menemukan bahwa Google memberlakukan sanksi yang cukup berat terhadap pengembang yang tidak mematuhi kebijakan ini. Salah satu sanksinya adalah penghapusan aplikasi dari Google Play Store atau larangan untuk melakukan pembaruan aplikasi.

Hal ini berdampak pada beberapa aplikasi yang terpaksa hilang dari Play Store karena pengembang tidak bisa memenuhi persyaratan pembayaran yang ditetapkan Google. KPPU juga mencatat bahwa pengembang aplikasi diharuskan untuk menyesuaikan antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna (user interface dan user experience) untuk mematuhi aturan baru ini, yang semakin memperumit usaha mereka dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, KPPU menilai bahwa Google telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara spesifik, pelanggaran terjadi pada Pasal 17 dan Pasal 25 huruf b, serta Pasal 19 huruf a dan b.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?