Tampang

Mantan Presiden AS Donald Trump Terbukti Bersalah di Pengadilan AS, Dianggap Bersalah atas 34 Tuduhan Kejahatan, dan Dipenjara selama 4 Tahun

1 Jun 2024 06:36 wib. 291
0 0
Mantan Presiden AS Donald Trump Terbukti Bersalah di Pengadilan AS
Sumber foto: news.sky.com

Berita menghebohkan datang dari Pengadilan New York pada Kamis sore waktu setempat. Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, dihukum bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya. Tuduhan tersebut berkaitan dengan pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016. Keputusan ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan, sebuah hal yang belum pernah terjadi di sejarah negeri itu.

Menurut laporan CNBC International pada Jumat (31/5/2024), hukuman bagi Trump dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi. Kebenaran dari tuduhan-tuduhan ini merupakan pukulan telak bagi Trump, terutama karena pemilu presiden AS akan segera digelar. Hal ini terjadi empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden. 

Keputusan pengadilan ini tentu saja menjadi sorotan utama dalam perspektif politik Amerika Serikat. Bagaimana hal ini akan mempengaruhi opini publik dan bagaimana kelangsungan partai politik, terutama Partai Republik yang saat itu tengah mempersiapkan konvensi nasionalnya, menjadi sebuah tantangan tersendiri. Presiden AS yang pernah menjabat, terutama yang masih memiliki pengaruh besar dalam politik, akan selalu menjadi figur yang diperhatikan oleh banyak pihak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.