Dalam menangani kasus seperti ini, OVO menerapkan sistem deteksi yang melibatkan analisa isi pesan dan pola transaksi pengguna. Misalnya, jika ditemukan kata-kata atau konteks yang mengarah pada judi online, sistem OVO akan menandainya sebagai aktivitas mencurigakan.
“Kami melihat polanya, lalu menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut sangat mungkin berhubungan dengan transaksi judi online. Setelah mendapat arahan dari PPATK, kami diperbolehkan untuk langsung memblokir akun-akun tersebut,” jelas Karaniya.
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah dan lembaga pengawas keuangan dalam menangani praktik judi digital yang semakin masif dan mengkhawatirkan.
Transaksi Judol Tembus Rp359 Triliun: Indonesia dalam Keadaan Darurat
Sebagai informasi tambahan, laporan terbaru menyebut bahwa total transaksi judi online di Indonesia pada tahun 2024 telah menembus angka fantastis, yakni Rp359 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masif dan mendalamnya jaringan judi online di Tanah Air.
Kondisi ini membuat berbagai pihak, baik regulator, perusahaan fintech, hingga masyarakat, harus bersinergi dalam memerangi bahaya yang tak hanya menguras uang, tetapi juga merusak generasi muda. Langkah OVO lewat program Gebuk Judol menjadi contoh bagaimana inovasi digital bisa berperan langsung dalam menjaga ruang siber tetap aman dan sehat.
Kesimpulan: Kolaborasi Adalah Kunci
Gebuk Judol bukan hanya kampanye sesaat. Ini adalah gambaran nyata bahwa kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sangat penting dalam menjaga ekosistem digital. OVO telah membuka pintu partisipasi, dan kini giliran masyarakat untuk turut serta menciptakan ruang digital yang lebih aman dari kejahatan online.