Dalam rangkaian tuntutan hukum, Kwan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang disumbangkan oleh lima rekannya serta harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Selain itu, dia juga diduga telah memanfaatkan dana pendamping dari Apple dan melakukan penyelewengan terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dilaporkan, seperti yang dikutip dari CBS News.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh jaksa penuntut, kelompok mantan karyawan tersebut dilaporkan telah mengambil dana senilai US$152 ribu dari Apple. Sebagian besar dana tersebut, lebih dari US$100 ribu (setara dengan Rp 1,5 miliar), diduga digunakan oleh kelompok terdakwa untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka laporkan ke pihak berwenang.
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal penetapan dakwaan terhadap keenam tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada hukuman penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi dan denda atas tindakannya.