Tampang

Enam Mantan Karyawan Apple Didakwa Penipuan Donasi Palsu, Rugi Hingga Rp 2,4 Miliar

18 Des 2024 19:03 wib. 3
0 0
Enam Mantan Karyawan Apple Didakwa Penipuan Donasi Palsu, Rugi Hingga Rp 2,4 Miliar
Sumber foto: iStock

Dalam rangkaian tuntutan hukum, Kwan diwajibkan untuk mengembalikan dana yang disumbangkan oleh lima rekannya serta harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Selain itu, dia juga diduga telah memanfaatkan dana pendamping dari Apple dan melakukan penyelewengan terhadap pembayaran pajak yang seharusnya dilaporkan, seperti yang dikutip dari CBS News.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh jaksa penuntut, kelompok mantan karyawan tersebut dilaporkan telah mengambil dana senilai US$152 ribu dari Apple. Sebagian besar dana tersebut, lebih dari US$100 ribu (setara dengan Rp 1,5 miliar), diduga digunakan oleh kelompok terdakwa untuk mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka laporkan ke pihak berwenang.

Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal penetapan dakwaan terhadap keenam tersangka. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan dihadapkan pada hukuman penjara serta diwajibkan membayar ganti rugi dan denda atas tindakannya.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Yuk, Lari Pagi!
0 Suka, 0 Komentar, 5 Agu 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.