Tampang.com | Pemerintah Indonesia semakin agresif mendorong transformasi digital dalam layanan publik. Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), berbagai layanan seperti pembuatan KTP, pembayaran pajak, hingga pelayanan administrasi desa mulai diintegrasikan ke platform digital. Namun, masih muncul pertanyaan besar: apakah masyarakat Indonesia siap menghadapi digitalisasi total layanan pemerintah?
Kebijakan SPBE dan Tujuan Pemerintah
Melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, pemerintah menargetkan seluruh layanan publik dapat diakses secara digital dan terpadu. Tujuannya adalah meminimalkan birokrasi berbelit, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mempercepat akses publik terhadap hak-hak administratif mereka.
“Transformasi digital ini bukan hanya soal teknologi, tapi juga perubahan pola pikir dan cara kerja birokrasi. Pemerintah ingin menciptakan layanan yang cepat, transparan, dan tanpa pungli,” ujar Dr. Rina Oktaviani, dosen administrasi publik Universitas Indonesia.
Kendala Akses dan Literasi Digital
Meskipun terdengar menjanjikan, implementasi digitalisasi masih menemui berbagai kendala di lapangan. Salah satu tantangan paling nyata adalah ketimpangan akses teknologi antara kota besar dan daerah tertinggal. Banyak warga desa yang belum terbiasa mengakses layanan berbasis aplikasi atau situs web pemerintah.