Hinsa menekankan bahwa RUU tentang keamanan siber perlu mengatur tata kelola keamanan siber secara komprehensif dan spesifik di Indonesia. Hal ini menjadi semakin penting mengingat laporan Global Security Outlook 2024 yang diterbitkan oleh Forum Ekonomi Dunia (WEF) mencatat bahwa regulasi di bidang keamanan siber dan perlindungan data pribadi dapat efektif mengurangi risiko siber yang mungkin timbul.
Di sisi lain, ketiadaan undang-undang yang mengatur keamanan siber dapat membuat Indonesia semakin rentan terhadap ancaman siber, seperti yang baru-baru ini terjadi. Oleh karena itu, BSSN terus mendorong pembahasan RUU keamanan siber sebagai bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dan RPJMN 2025—2029. Hinsa juga menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam penyusunan RUU tersebut.