Sementara RUU keamanan siber masih dalam proses pembahasan, Indonesia telah memiliki setidaknya dua Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan dasar hukum untuk memperkuat keamanan siber nasional saat ini. Kedua Perpres tersebut adalah Perpres No. 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres No. 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital.
BSSN juga telah berupaya untuk membuat sejumlah peraturan turunan yang menjadi pedoman tindak lanjut dari kedua Perpres tersebut. Selain regulasi, BSSN juga menyoroti pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan sebagai kunci untuk membangun ketahanan siber yang kuat bagi Indonesia.