Pada bulan Oktober sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melarang Apple untuk menjual produk terbarunya, iPhone 16, di dalam negeri karena Apple belum memenuhi syarat sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang wajib dimiliki oleh produk yang akan dipasarkan di dalam negeri.
Sertifikat terakhir yang diterima Apple untuk iPhone telah kedaluwarsa dan perlu diperbarui. Untuk memperbarui sertifikat tersebut, Apple perlu membuat kesepakatan dengan produsen lokal, mengembangkan aplikasi di negara tersebut, atau menyusun skema pengembangan inovasi agar produknya dapat memenuhi syarat TKDN.
Namun, investasi Apple juga masih belum mencapai target yang sebelumnya telah dijanjikan sebesar Rp1,71 triliun. Saat ini, Apple baru berhasil menginvestasikan sebesar Rp1,48 triliun di Indonesia.
Akibatnya, Apple tidak diizinkan untuk menjual iPhone 16 barunya di Indonesia, dan situasi ini akan tetap berlangsung hingga Apple menyetujui untuk meningkatkan investasinya di dalam negeri serta menerima sertifikat baru.