Hingga kini, iPhone 16 belum dapat dijual secara resmi di Indonesia. Penyebab utamanya adalah ketidaksepakatan antara Apple dan pemerintah terkait investasi yang dibutuhkan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 telah habis masa berlakunya. Namun, perpanjangan sertifikat tersebut tertunda lantaran Apple belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi dari termin sebelumnya. Perusahaan teknologi raksasa ini masih memiliki utang investasi senilai US$10 juta (sekitar Rp162 miliar) kepada Indonesia, yang seharusnya telah diselesaikan sejak Juni 2023.
Proposal Pabrik AirTag yang Ditolak
Apple sempat mengajukan proposal investasi untuk membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai yang diklaim mencapai US$1 miliar (sekitar Rp16 triliun). Namun, pemerintah menolak proposal tersebut dan meminta Apple merevisinya. Hingga kini, Apple belum mengajukan proposal baru untuk ditinjau kembali oleh pihak terkait.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, setelah dilakukan penilaian teknokratis, nilai riil investasi pabrik AirTag di Batam hanya sebesar US$200 juta (sekitar Rp3,2 triliun).