Berbagai sumber menunjukkan bahwa angka partisipasi dalam judi online di Indonesia mencapai angka yang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 8,8 juta warga. Angka tersebut memberikan gambaran tentang bahayanya judi online terhadap masyarakat Indonesia. Dampak negatifnya telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah serius dalam memberantas perilaku tersebut, salah satunya melalui upaya peningkatan literasi digital.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa literasi digital diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online. Menurutnya, kesadaran akan pentingnya melawan sistem judi online harus ditanamkan dengan penuh kehati-hatian. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk koordinasi antar kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Keterlibatan dari berbagai pihak juga menjadi fokus dalam upaya pemberantasan judi online. Pemerintah akan melibatkan pendamping desa, Program Keluarga Harapan (PKH), kader penggerak, serta pemerintah daerah untuk menjadi aktor yang berperan dalam mengatasi permasalahan judi online. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan tujuan pencegahan dan penanggulangan.
Edukasi dan sosialisasi akan menjadi metode utama dalam kampanye literasi terkait bahaya judi online. Kampanye ini akan dilakukan melalui berbagai media, baik secara digital maupun pertemuan langsung. Pentingnya edukasi perlu disosialisasikan agar masyarakat tidak terjebak dalam perangkap judi online yang dapat merugikan mereka secara finansial.
Menteri Muhaimin Iskandar juga menekankan bahwa konsep judi sejatinya adalah 'take and give', di mana terdapat faktor keberuntungan yang berperan di dalamnya. Namun, judi online yang menargetkan masyarakat miskin justru merupakan bentuk penipuan karena diatur oleh algoritma yang dapat memperburuk kondisi finansial mereka. Hal ini menunjukkan bahwa literasi masyarakat terkait bahaya judi online sangat penting guna mencegah peningkatan jumlah orang miskin akibat terlibat dalam aktivitas tersebut.