"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras. Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi ga bisa hadir di ruang sidang pas denger kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," ucap Tamara Tyasmara.
Sebagai tambahan informasi, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada 23 September 2024. Jaksa menilai bahwa Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut, dan menuntut agar pidana mati diberlakukan terhadapnya.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
Jaksa juga menginstruksikan agar terdakwa tetap ditahan, tanpa memberikan keadaan meringankan bagi Yudha selama persidangan.