Dalam kasus ini, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh JPU atas kematian Raden Khalif Pramudityo. JPU menilai bahwa Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa anak tersebut dengan alasan mengajarkan berenang. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kasus ini menciptakan sorotan publik yang luas. Berbagai pihak turut memberikan perhatian terhadap perkembangan persidangan dan mempertanyakan keadilan yang akan diberikan dalam penanganan kasus ini. Reaksi masyarakat juga bermacam-macam, ada yang menyatakan setuju dengan tuntutan hukuman mati, namun tidak sedikit juga yang mempertanyakan keberadaan hukuman mati dalam sistem hukum di Indonesia.
Dari sudut pandang psikologis, kasus ini juga menggugah kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan belajar, baik di sekolah maupun di tempat-tempat les atau kursus. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang.