Perihal ini, rencananya dalam waktu dekat Ernest dan Fadlan ingin bertemu pihak ketiga untuk mediasi. Hal ini dilakukan sebab mereka merasa merugi."Kalau bilang dirugikan yah kami merasa sangat dirugikan, jauh lebih besar dirugikannya," tutur Ernest.
Dengan kasus ini, diharapkan pihak terkait segera memberikan kejelasan terkait kasus ini, serta menemukan solusi yang adil bagi para pembeli tanah yang merasa dirugikan. Perlindungan hak kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat di Indonesia.