Di sisi lain, pemerintah juga bersikap proaktif dalam menyelesaikan polemik mengenai royalti musik melalui dialog antara berbagai pihak yang terlibat. Pejabat dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengungkapkan bahwa upaya ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Lembaga yang telah terbentuk melalui undang-undang bertujuan untuk memastikan karya seniman mendapatkan penghargaan dan imbalan yang layak,” terang Kepala Kantor PCO, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.
Hasan menegaskan bahwa pembahasan mengenai isu royalti ini masih berlangsung dan belum mencapai kesepakatan final. Oleh karena itu, komunikasi akan terus diperkuat agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk seniman, pengelola tempat hiburan, dan masyarakat luas.