Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang dikenal luas, Sigit Purnomo Said, lebih populer dengan nama Pasha Ungu, baru-baru ini menyampaikan pendapatnya mengenai penerimaan royalti musik yang ia terima dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dalam penjelasannya, Pasha menegaskan bahwa segala royalti yang diterima olehnya selama ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Pasha, setiap royalti yang diterima baik oleh dirinya pribadi maupun oleh grup musiknya, Ungu, telah dilandasi oleh kontrak yang disepakati sebelumnya. "Kami beroperasi sesuai aturan yang ada. Jadi, tidak ada yang perlu dipertanyakan mengenai keabsahan royalti yang kami terima," jelas Pasha saat di temui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Jumat.
Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada LMKN. Menurutnya, penyaluran royalti yang dilakukan oleh lembaga tersebut berlangsung dengan baik, mengingat industri musik Indonesia dalam beberapa tahun belakang ini sering kali tersisih tanpa mendapatkan perhatian yang layak.