Pemberian masjid sebagai mahar pernikahan oleh Haldy Sabri kepada Irish Bella telah menimbulkan berbagai pertanyaan perihal keabsahan aksi tersebut dalam konteks agama Islam serta sejauh mana itu menyesuaikan diri dengan adat dan budaya yang ada.
Dalam Islam, mahar diartikan sebagai harta atau pemberian yang wajib diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai kondisi dari sahnya pernikahan. Mahar ini memiliki peran sebagai simbol penghargaan, cinta, dan tanggung jawab yang dipersembahkan oleh seorang suami kepada istrinya.
Al-Qur'an pada bagian Surah An-Nisa ayat 4 menjelaskan mengenai pemberian mahar dengan kata-kata, "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." Mahar tersebut bisa berwujud dalam berbagai bentuk, selama telah disepakati oleh kedua belah pihak. Praktisnya, mahar seringkali berupa sejumlah uang, perhiasan, atau barang-barang yang memiliki nilai ekonomis. Namun, dalam beberapa kasus, mahar juga bisa dalam bentuk yang memiliki nilai spiritual atau simbolis, seperti hafalan ayat-ayat Al-Qur'an ataupun memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat luas.
Keputusan Haldy Sabri untuk memberikan masjid sebagai mahar telah menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama terkait dengan apakah praktek seperti ini sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam perspektif Islam, mahar bukanlah suatu bentuk yang ditentukan secara spesifik dalam bentuk fisik, melainkan lebih pada nilai dan manfaat yang dapat diberikan kepada istri atau masyarakat umum. Menurut pandangan beberapa ulama, mahar yang diberikan dalam bentuk yang bermanfaat, baik secara langsung maupun tidak, tetap dianggap sah menurut hukum Islam. Sebagai contoh, pemberian masjid, sebagai tempat ibadah yang memiliki nilai spiritual dan memberikan manfaat bagi umat Islam, tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan kesepakatan tersebut dilaksanakan dengan kerelaan kedua belah pihak.
Dengan berjalannya waktu, bentuk-bentuk mahar dalam pernikahan pun mengalami variasi dan diversifikasi. Dalam Islam, mahar tidak harus selalu berbentuk emas, uang, atau barang-barang dengan nilai materi tertentu. Beberapa ulama mengemukakan bahwa yang terpenting dalam pemberian mahar adalah kesepakatan antara kedua belah pihak serta niat baik dari suami untuk memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi istri atau masyarakat.