6. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Berdasarkan LHKPN tahun 2014, SBY diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 13,98 miliar. Harta tersebut berasal dari berbagai macam, mulai dari transportasi dengan nilai mencapai Rp 500 juta, tanah dan bangunan sebesar Rp 5 miliar, serta giro dan kas senilai Rp 6 miliar.
7. Joko Widodo (Jokowi)
Berdasarkan LHKPN 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki harta berjumlah Rp 95,8 miliar. Jumlah itu naik dibandingkan LHKPN Jokowi tahun 2022 sebanyak Rp 82,3 miliar.
Jokowi tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 74,1 miliar. Selain itu, Jokowi juga memiliki 8 unit kendaraan senilai Rp 432 juta; harta bergerak lainnya Rp 356 juta; serta kas dan setara kas Rp 20,8 miliar.
Berdasarkan daftar harta kekayaan para Presiden Indonesia tersebut, terlihat bahwa kekayaan Jokowi tidaklah seberapa dibandingkan dengan beberapa Presiden sebelumnya. Dari data yang ada, terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai kekayaan Jokowi dengan kekayaan Soekarno dan Soeharto. Meskipun begitu, sebagai seorang pemimpin, kekayaan seorang Presiden dapat menjadi cerminan dari kinerja dan kepemimpinannya selama masa jabatannya.