Kemudian, dengan merasa sudah mendapatkan kepercayaan, tersangka mulai membeli tas dengan merek yang sama dalam jumlah yang besar. Total pembelian yang dilakukan kepada korban mencapai 15 tas dengan dua merek Hermes dan LV.
"Setelah melihat pembayaran yang lancar, tersangka melakukan pembelian langsung kepada korban untuk 15 tas merek Hermes dan LV. Namun, kemudian dia diduga melakukan penggelapan atau penipuan terhadap hasil penjualan tas ini; dengan kata lain, ia membeli 15 tas tersebut secara langsung kepada korban namun hanya membayar satu kali angsuran," jelasnya.
"Meskipun pada awalnya kedua belah pihak telah sepakat untuk beberapa kali pembayaran, namun kenyataannya uang telah dibayarkan oleh pembeli kepada tersangka namun tidak diserahkan oleh tersangka kepada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar 3,2 miliar rupiah, dimana uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka dengan inisial AC atau AL," tambahnya.