Memang benar untuk kearah situnya ( pembenarannya), namun apakah benar untuk mendapat kebenaran tersebut kita harus membuka aib sebagian orang yang bersangkutan dengan sengaja dalam rentetan pencarian kebenaran atau fakta tadi?.
Meskipun di akhir acara si korban diberi pertanyaan "apakah acara tersebut bersedia atau tidak untuk ditayangkan?".
Dan hal itu sudah percuma, karena saat didatangkan atau kedatangan tim mereka sudah terekam kamera tv. Beda lagi jika hal tersebut dilakukan di ruangan yang tertutup atau dilakukan tanpa ada kamera tv yang on atau merekamnya.
Tayangan televisi apabila yang ditayangkan adalah aib seseorang maka hukumnya haram, demikian juga pengelolanya maka mereka akan mendapat dosa, sedangkan penontonnya apabila dengan sengaja menonton infotainment yang menayangkan aib seseorang maka juga berdosa.
Seperti firman Allah;
“Sesungguhnya orang - orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang - orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat”. (QS: An Nuur:19)