Meskipun di akhir acara si korban diberi pertanyaan "apakah acara tersebut bersedia atau tidak untuk ditayangkan?".
Dan hal itu sudah percuma, karena saat didatangkan atau kedatangan tim mereka sudah terekam kamera tv. Beda lagi jika hal tersebut dilakukan di ruangan yang tertutup atau dilakukan tanpa ada kamera tv yang on atau merekamnya.
Tayangan televisi apabila yang ditayangkan adalah aib seseorang maka hukumnya haram, demikian juga pengelolanya maka mereka akan mendapat dosa, sedangkan penontonnya apabila dengan sengaja menonton infotainment yang menayangkan aib seseorang maka juga berdosa.
Seperti firman Allah;