Tampang

Panggilan Pak Haji dan Bu Hajah, Benarkah Dilarang? Begini Pendapat Ulama

25 Mei 2024 14:57 wib. 116
0 0
Panggilan Pak Haji dan Bu Hajah
Sumber foto: google

Menurut Dr. Bakr Abu Zaid, kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam Islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat Islam (qurun mufadhalah).

Ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai gelar ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan gelar haji dilarang karena belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dapat memicu riya. Sebagai contoh, Lajnah Daimah pernah mengatakan bahwa panggilan haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Mereka berpendapat bahwa melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun seseorang akan mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa gelar semacam ini boleh digunakan, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Alasan keikhlasan dan tradisi tertentu menjadi pertimbangan utama dalam hal ini. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu bersifat urf (tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.

Tidak ada dalil yang secara tegas melarang penggunaan gelar haji. An-Nawawi bahkan menyatakan bahwa boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Karena di Indonesia, menunaikan ibadah haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%