Secara arti bahasa, Haji berarti menyengaja atau mengunjungi, sedangkan dalam terminologi Islam, Haji itu berarti berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan beberapa amalan-amalan seperti wukuf, tawaf, sa'i serta amalan lainnya pada masa tertentu untuk mendapatkan pahala dan ampunan dari Allah SWT. Keseluruhan rangkaian pelaksanaan ibadah haji itu dilakukan di Arab Saudi, sehingga siapapun yang berangkat kesana tentulah orang yang mampu dan memiliki bekal materi yang cukup.
Menurut Dr. Bakr Abu Zaid, kata “Haji” pada ayat di atas maknanya adalah kelompok orang yang sedang melaksanakan amal haji. Sementara fenomena kata ini dijadikan sebagai gelar dalam Islam bagi orang yang telah melaksanakan ibadah haji, tidak pernah dikenal di masa generasi terbaik umat Islam (qurun mufadhalah).
Ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai gelar ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan gelar haji dilarang karena belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan dapat memicu riya. Sebagai contoh, Lajnah Daimah pernah mengatakan bahwa panggilan haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Mereka berpendapat bahwa melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun seseorang akan mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima.