Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa gelar semacam ini boleh digunakan, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Alasan keikhlasan dan tradisi tertentu menjadi pertimbangan utama dalam hal ini. Gelar tertentu untuk ibadah tertentu bersifat urf (tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat.
Tidak ada dalil yang secara tegas melarang penggunaan gelar haji. An-Nawawi bahkan menyatakan bahwa boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Karena di Indonesia, menunaikan ibadah haji termasuk amal istimewa, mereka yang berhasil melaksanakannya mendapat gelar khusus Haji.