Dalam konteks modern, perjodohan yang direncanakan oleh orang tua seringkali dipandang sebagai tradisi yang ketinggalan zaman. Namun, jika dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam, pernikahan yang direncanakan oleh orang tua dapat menjadi solusi yang baik. Kuncinya adalah menjaga keseimbangan antara peran orang tua dan hak anak untuk memilih pasangan hidupnya. Dengan demikian, pernikahan yang direncanakan oleh orang tua dapat tetap selaras dengan pandangan Islam, yaitu menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.