Meskipun demikian, Islam juga mengakui peran orang tua dalam proses perjodohan. Orang tua dianggap memiliki pengalaman dan kebijaksanaan yang dapat membantu anaknya memilih pasangan yang sesuai. Dalam banyak kasus, orang tua memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang karakter, latar belakang keluarga, dan kesesuaian nilai-nilai antara calon mempelai. Oleh karena itu, pernikahan yang direncanakan oleh orang tua tidak selalu bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan dilakukan dengan cara yang baik dan tidak memaksa.
Penting untuk dicatat bahwa Islam melarang praktik pemaksaan dalam pernikahan. Pemaksaan tidak hanya bertentangan dengan prinsip kerelaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan rumah tangga. Pernikahan yang dipaksakan seringkali berujung pada ketidakharmonisan, konflik, dan bahkan perceraian. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya komunikasi dan musyawarah antara orang tua dan anak dalam proses perjodohan. Orang tua dapat memberikan saran dan pandangan, tetapi keputusan akhir haruslah berdasarkan kesepakatan dan kerelaan dari kedua calon mempelai.
Selain itu, Islam juga mengajarkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. Oleh karena itu, faktor-faktor seperti kesamaan nilai, kepribadian, dan tujuan hidup menjadi pertimbangan penting dalam memilih pasangan. Orang tua, dengan pengalaman dan kebijaksanaannya, dapat membantu anaknya menemukan pasangan yang sesuai dengan kriteria tersebut. Namun, hal ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak mengabaikan hak anak untuk memilih.