Sebanyak 29 dari 108 lembaga amil zakat tercatat belum mengurus izin, Kementerian Agama mewanti-wanti lembaga itu agar tidak meneruskan kegiatan pengelolaan zakat selama belum mendapat izin. Penyimpangan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mempengaruhi keberlangsungan program zakat yang turut berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Agama telah mencatat sebanyak 29 lembaga amil zakat yang tidak memiliki izin resmi dalam melakukan kegiatan pengelolaan zakat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas keberlangsungan program zakat yang seharusnya turut berperan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima zakat. Kondisi ini tentu mengundang pertanyaan, akan adakah tindakan tegas dari pemerintah dalam menangani masalah ini?
Zakat merupakan kewajiban agama bagi umat Muslim yang mampu memberikan sebagian harta kekayaannya untuk diberikan kepada yang membutuhkan. Oleh karena itu, peran lembaga amil zakat sangat penting dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat tersebut. Namun, keberadaan lembaga amil zakat yang tidak memiliki izin operasional merupakan masalah serius yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat.
Kementerian Agama telah mewanti-wanti lembaga amil zakat yang tidak memiliki izin agar tidak meneruskan kegiatan pengelolaan zakat selama belum mendapat izin resmi dari pemerintah. Upaya ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menjaga kebijakan pengelolaan zakat yang terkontrol dan terjamin keberlangsungannya. Dalam hal ini, langkah pencegahan yang dilakukan Kementerian Agama diharapkan dapat membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan yang dapat terjadi di luar pengawasan pemerintah.